Ikan di Laut Tercemar Indonesia

Ikan di Laut Tercemar Indonesia
Sumber Ikan Laut yang Merana

Dekan FEMA IPB Dr. Arif Satria, Prima Gandhi HMI Bogor, Maafkanlah, Marissa Haque & Ikang Fawzi

Dekan FEMA IPB Dr. Arif Satria, Prima Gandhi HMI Bogor, Maafkanlah, Marissa Haque & Ikang Fawzi
Dekan FEMA IPB Dr. Arif Satria, Prima Gandhi HMI Bogor, Maafkanlah, Marissa Haque & Ikang Fawzi, Doktoral di IPB

Total Tayangan Halaman

Riset Pencemaran Lingkungan Hidup di Buyat, Sulawesi Utara

Kebun Raya Bali

Kebun Raya Bali
SDALH Marissa Haque-Kebun Raya Bali
Tampilkan postingan dengan label PSL IPB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PSL IPB. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 November 2011

"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

Marissa Haque Cover di Majalah Environment
Meneliti Illegal Logging di Prov. Riau, 2006-2009
 
Datangnya 1 Muharram 1433 H yang merupakan Tahun Baru Islam. semoga segala sesuatu yang cerah dan menorehkan kesan penuh rasa syukur atas kesempatan umur  telah dipertemukan kembali dengan tahun yang baru ini. Harapan besar bagi kemudahan, keberkahan dan kesusksesan bagi dapat dibukanya lagi kasus SP-3 Illegal Logging di Propinsi Riau .

Filosofi tahun baru hijriah yang saya tahu ialah keberanian untuk berhijrah (pindah) dari segala sesuatu yang buruk menuju arah yang lebih baik dan memuliakan. Saya sangat memimpikan agar tahun  baru ini bisa lebih indah dengan tercapai segala cita-cita baik kita semua tanpa terkecuali. Inilah makna sejati tahun baru Islam bagiku Yaitu ketika kita mampu menilai kapasitas diri dan merumuskan kembali visi, misi serta strategi bagi peningkatan diri selanjutnya di Mata Allah azza wa Jalla dan dunia. Terangkai doa yang insya Allah dikabulkan-Nya... Amiiin Ya Robbal Alamiin...

Fwd, sumber: http://ipb-marissahaquefawzi.blogspot.com/search?updated-min=2011-11-01T00:00:00-07:00&updated-max=2011-12-01T00:00:00-08:00&max-results=3

Datangnya 1 Muharram 1433 H yang merupakan tahun baru Islam. semoga segala sesuatu yang cerah dan menorehkan kesan penuh rasa syukur atas kesempatan umur  telah dipertemukan kembali dengan tahun yang baru ini. Harapan besar bagi kemudahan, keberkahan dan kesusksesan bagi dapat dibukanya lagi kasus SP-3 Illegal Logging di Propinsi Riau .

Filosofi tahun baru hijriah yang saya tahu ialah keberanian untuk berhijrah (pindah) dari segala sesuatu yang buruk menuju arah yang lebih baik dan memuliakan. Saya sangat memimpikan agar tahun  baru ini bisa lebih indah dengan tercapai segala cita-cita baik kita semua tanpa terkecuali. Inilah makna sejati tahun baru Islam bagiku Yaitu ketika kita mampu menilai kapasitas diri dan merumuskan kembali visi, misi serta strategi bagi peningkatan diri selanjutnya di Mata Allah azza wa Jalla dan dunia. Terangkai doa yang insya Allah dikabulkan-Nya... Amiiin Ya Robbal Alamiin...

Fwd, sumber: http://ipb-marissahaquefawzi.blogspot.com/search?updated-min=2011-11-01T00:00:00-07:00&updated-max=2011-12-01T00:00:00-08:00&max-results=3


Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
Sumber : http://satgas-pmh.go.id/?q=node%2F308

Pekanbaru, 8 Juni 2011
Pada hari Selasa-Rabu, 7-8 Juni 2011, Satgas PMH menyelenggarakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging atas 14 perusahaan di Riau.

Pertemuan tersebut juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB.

Dari hasil koordinasi tersebut, dihasilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil kajian Satgas PMH menyimpulkan bahwa terdapat 4 alasan untuk dapat membuka kembali SP3 tersebut:

a. Alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan serta ketidakpastian karena terdapat banyak kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:
  • penunjukan Ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan.
  • pengabaian Ahli-Ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, dimana keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan.
  • Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh penyidik namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk (P19) dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Kementerian Kehutanan.
  • Alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.
  • Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut.
b. Dengan adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.
c. Terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.
d. Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan bahwa proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karenanya patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
2. Forum menyepakati bahwa SP3 perkara illegal logging terkait 14 perusahaan dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;
3. Beberapa pendapat terkait kemungkinan dibukanya kembali SP3 tersebut, yakni:
a. Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan;
b. SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru;
c. Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya untuk memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun kerugian negara diperkirakan sebagai berikut:
I. Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,-.
II. Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau adalah Rp 1.994.594.854.760.000,-.
4. Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, Satgas PMH akan mengambil langkah sebagai berikut:
a. Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden;
b. Meminta KAPOLRI untuk mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;
c. Meminta kepada KPK untuk memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.

"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

Minggu, 27 November 2011

"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Marissa Haque

Headline


INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin mengatakan gagalnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembalakan Liar, mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam masalah perlindungan hutan.
 
Menurutnya pemerintah yang selalu mengulur-ulur RUU ini dengan alasan Badan Pemberantasan Perusakan Hutan (BP2H) tidak setuju RUU tersebut, dengan alasan kepolisian dan kejaksaan yang lebih berhak menangani kejahatan hutan.
 
"Saya tidak habis pikir atas prilaku pemerintah terhadap menolaknya RUU P3L ini dihentikan hanya dengan alasan tidak sepakatnya penanggung jawab amanat RUU," kata Ma'mur, Minggu (27/11/2011).
Padahal, kata dia, dengan adanya badan yang bertanggung jawab terhadap amanat RUU ini, akan semakin memperkokoh kinerja kepolisian dan kejaksaan karena proses terhadap pencegahan dan pemberantasan pelaku kejahatan hutan akan dilakukan lebih agresif.
 
Dengan batalnya pengesahan RUU P3L ini, Ma`mur meminta kepada menteri kehutanan Zulkifli Hasan untuk membuat rencana induk atau masterplan mega proyek pengembalian kelestarian hutan nasional.
 
"Menteri Kehutanan mulai saat ini sebaiknya membuat kerangka pembentukan kembali hutan nasional dengan total wilayah 130 Juta hektare seperti keadaan 40 tahun silam," kata Ma`mur.
 
Selama ini, Ma`mur menjelaskan, program Menteri Kehutanan untuk menanam 1 miliar pohon dilakukan dengan berbagai kejanggalan. Pohon-pohon dibagikan tanpa ada konsep penanaman dan perawatan hingga pohon itu benar-benar hidup dan tumbuh. [ant/lal]
 
"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Marissa Haque

Senin, 21 November 2011

Biru IPB Ku Tercinta: Marissa Haque Fawzi



Ketika IPB kupilih menjadi wadah mengasah kognisi-afeksi-psikomotorik beberapa tahun silam, banyak yang tersenyum sinis padaku. Dan bahkan Prof.Dr. Jimly Assidiqi mantan Ketua MK dan Gubur Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saat saya dan Yasmin Mumtaz sepupuku (salah seorang produser di Trans TV) bertandang ke rumahnya menyatakan, bahwa saya tidak fokus pada bidang kompetensi utama saya yaitu Ilmu Hukum. Ketika saya sedang mengagumi lukisan bulu ayam bergambarkan wajah diri beliau dan keluarga yang terpasang di ruang tengahnya, Prof.Jimly sekaligus melengkapi ekspresinya dengan mengatakan bahwa saya terlalu banyak membaca. “Ayo fokus Marissa…,” kata beliau saat itu. Hehe… saya tidak pernah melupakan konversasi saya dengan beliau di rumah dinasnya saat itu,. Prof. Jimly mungkin lupa, bahwa saya bukan mahasiswanya di FH UI. Bahwa saya ke rumah beliau karena sedang jalan bersama Yasmin Mumtaz yang pernah dibimbing beliau dalam kaitan thesis MH jurusan Kenegaraan di Universitas Indonesia.
 
Saya tidak pernah marah pada komentar Prof.Jimly, hanya saja saat itu saya merasa kurang nyaman di hati. What’s wrong with banyak membaca? Dan kenapa saya dianggap atau terlihat ‘tidak atau kurang pantas’ untuk menyelesaikan S3 saya di IPB Bogor? Bukankah SMA saya dulu di SMA Negeri 8 Bukitduri, Tebet (Sekolah SMA terbaik se Indonesia) dari jurusan IPA? Hanya karena saya ingin jadi sarjana sembari jadi artis film top saja makanya saya memilih Fakultas Hukum yang cara belajarnya bisa mobile dan lentur. Dan disaat lulus dulupun saya masuk dalam kategori tiga besar, dan dapat pujian!

Namun, sekarang saya mulai dapat mengerti apa yang dikatakan beliau, ketika saya mulai serius mempersiapkan ini dan itu bagi cum pengabdian untuk professorship kelak, bahwa kalau tidak linier dalam sati wilayah studi yang sama, tidak akan diakui oleh Kemndikbud. Saya memang harus mampu menyarikan seluruh bidang keilmuan yang telah didapatkan dari jalur pendidikan resmi selama ini. Dan karena S1 nya dari Fakultas Hukum, maka walau S3 selesai dari IPB pun, saya kelak harus tetap sekali lagi mengambil S3 yang ke dua. Yaitu di bidang Ilmu Hukum. Entah dari FH UI atau FH Unpad, tergantung nanti bagaimana rezekiku saja mengalirnya. Lalu karena kompetensiku sekarang berada juga di wilayah ekonomi-bisnis dan hukum bisnis, maka nanti S3 Ilmu Hukum berikutnya akan berada dalam wilayah arsiran Bidang Hukum-Ekonomi. Entah berlandaskan Kenegaraan seperti Prof. Jimly Assidiqi atau Prof. Mahfud MD, atau berlandaskan Pidana seperti Prof. Romli dari FH Unpad. Lalu saya juga harus mempersiapkan jawaban kalau bertemu Prof. Jimly lagi dan beliau akan bertanya kembali, semisal “… jadi S3 kamu dari IPB buat apa?” Maka jawabanku adalah untuk “CARA BERPIKIR LOJIK-SISTEMIK.” 

Saya pikir itu adalah keunggulan mahasiswa pasca sarjana dengan background Ilmu Sosial yang masuk ke dalam ranah pendidikan eksakta! KUALITATIF yang DIKUANTIFIKASI, dan hal tersebut yang selama ini tidak pernah saya temukan dalam pendidikan Ilmu Hukum dengan sebagian besar pendekatan deskriptif-analisis ataupun analisis-konten. IPB adalah KATALIS PERTAMAKU yang MAMPU ME-LEVERAGE POSISIKU pada JAJARAN INTELEKTUAL BARU INDONESIA. Terimakasih banyak IPB… walau apapun yang pernah terjadi di dalamnya, namamu tetap akan kujunjung sampai mati kelak. Malah kalau mungkin ingin semakin kuharumkan namamu sebagai sebuah institusi pendidikan respectable di Indonesia.

Lalu apa signifikansinya dengan Indonesia? Well… saya ingin menjadi seorang negarawan, walau tidak selamanya harus ‘duduk’ pada suatu posisi strategis tertentu di negeri ini. Caranya? Tentu beragam… yang penting berada dalam jalan yang diridhoi Allah Azza wa Jalla serta selalu bersyukur dengan apa yang telah di’titipkan’-Nya kepada kita. Insya Alah demikian adanya…

 Biru IPB Ku Tercinta: Marissa Haque Fawzi

Menjujurkan keadilan dan membingkai politik dengan hukum! Kejujuran, prestasi, sopan dan santun, serta kendali diri.”

Minggu, 14 Agustus 2011

“Keluarga Gonzales Timnas yang Sangat Ramah: Marissa Haque & Ikang Fawzi”

ikang-fawzi-gonzales-marissa-haque-eva-siregar-golzales-isabela-fawzi 
Liputan6.com, Jakarta:

Sumber: http://id.berita.yahoo.com/foto/ketika-p…

Diam-diam istri pesepakbola nasional Christian Gonzales, Eva Gonzales, mengagumi pasangan artis senior Ikang Fawzi dan Marissa Haque. Eva pun mengundang artis idolanya itu untuk menghadiri acara ulang tahun putri pertamanya, Amanda Gonzales, yang ke-17. Eva mengaku tidak menyangka jika pasangan yang kini lebih aktif bergelut di dunia politik itu mau hadir di pesta ulang tahun anaknya.

“Ini idola saya sama suami saya. Ini bener-bener reunian dari saya kecil mereka bener-bener udah di langit. Jadi mana mungkin kenal sama saya,” puji Eva Gonzales kepada pasangan yang kini masih tampak mesra, seperti ditayangkan Status Selebritis di SCTV, Sabtu (13/8).

Ternyata, Ikang dan Marissa juga nge-fans dengan perfoma Christian Gonzales di lapangan. Baik Ikang maupun Marissa pun ikut memuji idolanya itu. “Kita tuh seneng banget sama Christian Gonzales apalagi waktu kemaren membela Indonesia. Di saat Indonesia tengah lesu, Gonzales mampu mengangkat kembali nama timnas Indonesia,” puji pria yang bernama lengkap Ahmad Zulfikar Fawzi.(APY/ANS)

“Keluarga Gonzales Timnas yang Sangat Ramah: Marissa Haque & Ikang Fawzi”

Jumat, 15 Juli 2011

Televisi ABC dari Australia Wawancara Bunda Marissa Haque

Kemarin malam saat Ibu Menik mampir ke rumah saya mengantarkan jahitan baju batik untuk Bunda Marissa Haque ibu asuhku  yang cantik dan cerdas itu, di ceritakan kalau baju batik yang akan dijahit adalah untuk wawancara eksklusif Bunda Icha oleh TV asing dari Australia bernama ABC. Kata Ibu Menik lagi bahwa thema yang akan diangkat adalah terkait kasus pidana illegal logging di Indonesia dan demokrasi semu pemerintahan daerah.

Wuuuuuiiih...berat berat amat ya? semoga bagus deh acaranya Bun!

Sumber: http://anak-anakbundamarissa.blogspot.com


"Televisis ABC dari Australia Mewawancara Bunda Marissa  Haque"

Senin, 11 April 2011

Marissa Haque: Kiriman Ikang Fawzi Suamiku dari Pengalaman Hidup di Tokyo-Jepang

marissahaqueandikangfawziatlittlefoDi Negara Jepang, sampah yang dihasilkan dari aktivitas produksi (ada beberapa pengecualian) dianggap sebagai sampai industry, dan pengolahannya diserahkan sebagai tanggung jawab dari pihak yang menghasilkannya. Di luar sampah industry maka digolongkan sebagai sampah umum, dan secara garis besar dibagi menjadi sampah umum terkontrol khusus dan sampah selain itu (sampah rumah tangga, air, kotoran). Oleh karena ‘kualitas’ dan kuantitas sampah yang dihasilkan tidak sama tergantung negara atau distrik, maka metode pengolahannya pun sudah pasti berbeda. Dalam kesempatan ini, akan diperkenalkan kondisi perkembangan pengolahan sampah umum yang dilakukan Jepang, dengan menitikberatkan sisi hardwarenya.

umber: http://marissahaque-sdalh.blogdetik.com/2010/11/27/penanganan-sampah-jepang-dapat-untuk-tangsel-pengalaman-ikang-fawzi-suamiku-tinggal-di-tokyo-jepang/#more-46
 

Sejak pertengahan abad ke-19, di Jepang, seiring dengan laju modernisasi konsentrasi populasi khususnya daerah perkotaan berkembang pesat sehingga kesehatan masyarakat menjadi masalah serius, dan penguburan sampah mulai dibatasi, di sisi lain pembakaran sampah mulai dianjurkan. Kemudian, pada tahun 1900 dibentuklah undang-undang pembuangan sampah, yang menjadikan tugas pengolahan sampah sebagai tanggung jawab pemerintah, sehingga sejak itu dimulailah era pembakaran. Yaitu diadopsinya model penguburan residu pembakaran di tempat pembuangan akhir setelah upaya dengan titik berat pada proses pembakaran sampah yang dari sudut pandang antisipasi penyakit menular, kesehatan masyarakat, dan pengurangan volume sampah sangat berarti.

Sekitar akhiur abad ke-20, gas rumah kaca, limbah beracun, zat polutan mikro, tempat pengolahan akhir, mulai dihubungkan erat dengan pengolahan sampah. Khususnya, masalah dioksin telah menjadi masalah besar masyarakat. Terhadap masalah ini, antisipasinya adalah menggiatkan pengembangan dan penggunaan tungku pelelehan berbahan bakar gas, produksi RDF dan pengolahan area luas, serta tungku stoker generasi baru, bersamaan dengan peninjauan ulang teknologi pembakaran konvensional karena dioksin akan terurai dalam kondisi pembakaran sempurna suhu tinggi Selain itu, pengaruh pertumbuhan ekonomi membuat hidup masyarakat menjadi berkecukupan, yang menjadikan lekat pola hidup produksi massal dan konsumtif, sehingga jumlah sampah yang dihasilkan semakin membengkak. Konsekuensinya adalah, semakin menipisnya sisa tahun penampungan di tempat pembuangan akhir, serta sulitnya mendapatkan lahan tempat pembuangan akhir yang baru, sehingga jumlah sampah tidak layak bakar membengkak. Atas dasar itu, dewasa ini daur ulang sampah menjadi barang bermanfaat menjadi orientasi, karena di samping dapat mengurangi beban tempat pembuangan akhir, juga turut mengurangi konsumsi sumber daya alam dan meringankan beban lingkungan.


Teknologi Pembakaran Stoker
Bagian utama fasilitas pembakaran, terdiri dari fasilitas receiving dan supply, fasilitas pembakaran, fasilitas pendinginan gas pembakaran, fasilitas pengolahan gas emisi, fasilitas pembangkit listrik, fasilitas pemanfaatan panas sisa, fasilitas pengeluaran abu, serta pengolahan air buangan.

Tungku pembakaran yang menjadi jantung fasilitas pembakaran, dari formatnya dapat dibagi secara gamblang menjadi tipe stoker dan tipe aliran dasar. Tipe stoker adalah mainstream tungku pembakaran, memiliki sejarah panjang, dan jumlah fasilitasnya jauh lebih banyak. Dengan stoker yang bergerak kedepan-belakang sampah diaduk, untuk pengeringan dan pembakaran digunakan berbagai macam tungku dari tipe kecil hingga ke yang besar. Selain itu, bentuk tungku pembakaran dapat dibagi menjadi tungku aliran berlawanan, tungku aliran tengah, dan tungku aliran searah. Bentuk tungku yang digunakan untuk pembakaran berbeda-beda tergantung karakter sampah yang dijadikan obyek.

Dioksin tidak hanya dihasilkan dari pembakaran sampah, tetapi dapat dihasilkan olehsemua pembakaran. Gas emisi kendaraan, kebakaran hutan, asap rokok dan dari perkara lain di sekitar kita juga dihasilkan. Selain itu, juga proses pemutihan bubur kertas pun dihasilkan, dan ada kadangkala dihasilkan sebagai impurity pada proses produksi senyawa khlorinat organik.

Terjadinya dioksin dalam pembakaran sampah, dapat dikendalikan dengan penguraian suhu tinggi dioksin atau prehormon melalui pembakaran sempurna yang stabil. Untuk itu, penting untuk mempertahankan suhu tinggi gas pembakaran dalam tungku pembakaran, menjaga waktu keberadaan yang cukup bagi gas pembakaran, serta pengadukan campuran antara gas yang belum terbakar dan udara dalam gas pembakaran. Kemudian terhadap pencegahan pembentukan senyawa de novo yang juga merupakan penyebab munculnya dioksin, pendinginan mendadak serta pengkondisian suhu rendah gas pembakaran akan efektif
Selain itu, terhadap debu terbang yang dikumpulkan dengan penghisap debu yang banyak mengandung dioksin, ada teknologi pemrosesan reduksi khlorinat dengan panas. Untuk udara atmosfir yang dikembalikan karena menggunakan reaksi reduksi khlorinat dengan menukar khlor yang terkandung dalam dioksin dengan hydrogen, dengan terus memanaskan debu terbang pada suhu 350 keatas, 95 dioksin dalam debu dari jumlah totalnya akan terurai. Ini digunakan sebagai teknologi yang dapat menguraikan dioksin dengan energi input lebih sedikit dibandingkan dengan peleburan.

Pengolahan abu
Karena debu yang dikumpulkan dengan penghisap debu banyak mengandung logam berat atau dioksin, ditetapkan sebagai sampah umum kontrol khusus dan diwajibkan atasnya berbagai proses seperti proses sementasi, proses chelation, ekstraksi asam atau solvent/ netralisasi, peleburan, dan burning.

Di antara ini semua, pada peleburan abu bakaran atau abu terbang dipanaskan pada suhu 1250 1450 atau lebih dengan menggunakan panas pembakaran bahan bakar atau energi listrik, san abu dijadika slag. Karena diproses suhu tinggi, dioksin dalam residu pembakaran pun 99 % ke atas terurai. Abu yang telah dijadikan slag, selain mengalami penyusutan volume, juga mengalami netralisasi racun, karena itu pemanfaatan ulang terbuka lebar, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai andil dalam memperpanjang umur tempat pembuangan akhir.

Pemanfaatan pembangkit listrik dan panas sisa uap panas tekanan tinggi yang dihasilkan boiler, dikirim ke turbin uap, dan turbin melakukan kerja dengan berputar, semakin besar selisih panas anatara inlet dan outlet semakin besar pula daya listrik yang dibangkitkan oleh kerja turbin uap per kuantitas uap. Karena itu, improvisasi persyaratan inlet turbin dengan cara membuat boiler panas dan tekanan tinggi, di samping improvisasi tingkat kevakuuman pada outlet turbin (tekanan rendah outlet) merupakan jalan untuk mendapatkan daya listrik tinggi. Selain itu, sebagai pemanfaatan sisa panas, uap yang dihasilkan boiler dimanfaatkan secara langsung atau melalui alat penukar panas untuk membuat air hangat yang itu kemudian digunakan di internal atau eksternal fasilitas.

Tungku Pelelehan Berbahan Bakar Gas
Agenda permasalahan tungku pembakaran sampah yang sudah ada adalah pengurangan beban lingkungan dan penggalakan penarikan barang yang diperlukan pada proses pengolahan. Pada pertengahan tahun 1970 mulai pengembangannya dilakukan, sebagai upaya pemecahan masalah tersebut, dengan memperhatikan penguraian oleh panas. Tetapi, karena sampahnya mengandung elemen yang kompleks dan kuantitas panas yang dihasilkan rendah, sulit untuk direalisasikan karena membutuhkan energi pembantu dalam jumlah besar.
Tetapi, akhir-akhir ini, permasalahan ini memiliki prospek pemecahan tungku pelelehan berbahan bakar gas dilirik kembali karena kuatnya dorongan kebutuhan akan pengurangan kuantitas emisi dioksin, serta tuntutan cost down yang dikeluarkan untuk pelelehan abu mengingat proses pelelehan abu bakaran sudah menjadi umum. Sebagai formatnya, ada 3 jenis tungku pelelehan berbahan bakar gas: tipe fluida dasar, tipe kiln, serta tipe tungku shaft. Ada berbagai karakteristik seperti pengurangan drastis jumlah emisi dioksin dengan pembakaran suhu tinggi, perampingan fasilitas pengolahan gas emisi dengan pembakaran rasio udara rendah, serta tidak diperlukannya sumber panas eksternal karena pemanfaatan panas yang dimiliki sampah untuk pelelehan abu sampah.

Memang mesin ini memiliki reputasi pengoperasian yang semakin bertambah, di satu ia dikritisi khususnya karena memerlukan input energi pembantu, ketidakcocokan dengan sampah kalori rendah, kesulitan penanganan slag, serta parahnya kerusakan bahan tahan api.

Tungku Stoker Generasi Baru
Pada tungku pelelehan berbahan bakar gas terdapat permasalahan sebagaimana disebutkan di depan, dan konfigurasi sistem pengolahan gas emisi pun tidak terlalu jauh berbeda dari tungku pembakaran stoker konvensional, tetapi jika pembakaran suhu tinggi rasio udara rendah dengan tipe tungku stoker konvensional, dapat dihasilkan efek yang serupa dengan tungku pelelehan berbahan bakar gas, karena itulah penggunaan tungku stoker generasi baru mulai dipertimbangkan. Tungku stoker memiliki reputasi nyata, dan reliabilitasnya tinggi.

Selain itu, karena suhu pembakarannya sekitar 1100 , keuntungannya adalah kerusakan bahan tahan api yang kecil. Dewasa ini, di berbagai perusahaan, sedang giat diterapkan uji demonstrasi atau uji mesin, dan konsep total tungku stoker generasi baru, kini bergeser dari pemapanan teknologi, menuju pelemparan ke pasaran. Konsep total masing-masing perusahaan mengenai tungku stoker generasi baru berbeda dalam hal pembakaran suhu tinggi dengan rasio udara rendah dan pencapaian efisiensi pembakaran tinggi, penurunan konsentrasi dioksin, pengurangan kunatitas gas emisi, rasio pemanfaatan panas dan peningkatan efisiensi pembangkit listrik, serta tingkat kebersihan dari debu, dan ke depan perkembangan ini perlu diamati terus.

Pembuatan RDF dan Pengolahan Wilayah Luas
RDF (Refuse Derived Fuel) adalah bahan bakar yang dibentuk seperti krayon dengan mencampurkan batu abu ke sampah yang telah dipisahkan dari sampah tidak terbakar. Dengan melakukan ini, tidak akan membusuk walau disimpan dalam waktu lama, serta sangat praktis untuk pengangkutan. Jika kualitasnya homogen pembakaran pun stabil. Karena itu, fasilitas pembuatan RDF dibangun di berbagai tempat, lalu RDF yang dibuat di masing-masing tempat di wilayah yang luas tersebut diangkut dan dikumpulkan ke satu tempat, sehingga dapat diadopsi suatu sistem fasilitas pembangkit listrik yang mengelolah RDF dalam skala besar. Mengingat kasus ini merupakan contoh pengolahan sampah area luas, untuk meningkatkan nilai komersial sistem secara luas, perlu memikirkan pembangkit listrik efisiensi tinggi dan biaya operasionalnya ditutupi oleh hasil penjualan listrik tersebut.

Poin-poin Penting serta Saran Antisipasi untuk Fasilitas Insinerator Sampah tetap akan dihasilkan karena semaksimal apa pun upaya untuk 3R (Refuse, Reuse, dan Recycle), penurunan kualitas barang tidak bisa dielakkan. Proses pembakaran sampah yang dapat melakukan daur ulang termal, akhir-akhir ini menjadi teknologi yang mutlak diperlukan. Tetapi fasilitas pembakaran dengan beban lingkungan yang rendah serta biaya operasional yang murah selalu menjadi tuntutan. Sebagai teknologi pembakaran yang dapat bertahan, pengurangan jumlah emisi dioksin, suplai energi efisiensi tinggi, pengurangan kuantitas produksi gas efek rumah kaca, seta peringanan lainnya menjadi target sasaran.

Teknologi Fermentasi Metana
Pada tauhn 2002, di Jepang, telah dicanangkan “biomass - strategi total Jepang” sebagai kebijakan negara. Sebagai salah satu teknologi pemanfaatan biomass sumber daya alam dapat diperbaharui yang dikembangkan di bawah moto bendera ini, dikenal teknologi fermentasi gas metana. Sampah dapur serta air seni, serta isi septic tank diolah dengan fermentasi gas metana dan diambil biomassnya untuk menghasilkan listrik, lebih lanjut panas yang ditimbulkan juga turut dimanfaatkan. Sedangkan residunya dapat digunakan untuk pembuatan kompos.

Karena sampah dapur mengandung air 70 - 80 %, sebelum dibakar, kandungan air tersebut perlu diuapkan. Di sini, dengan pembagian berdasarkan sumber penghasil sampah dapur serta fermentasi gas metana, dapat dihasilkan sumber energi baru dan ditingkatkan efisiensi termal secara total.

Jenis serta Struktur Tempat Pembuangan Akhir
Untuk tempat pembuangan akhir, metode penempatannya diatur menurut undang-undang pengolahan sampah, dan dibagi menjadi tempat pembuangan tipe aman, tempat pembuangan terkontrol, tempat pembuangan terisolasi. Mengenai penerimaan sampah umum ditangani oleh tempat pembuangan terkontrol. Penimbunan memanfaatkan reaksi penguraian senyawa organik oleh mikroba yang hidup di dalam tanah. Karena pada saat penimbunan akan dihasilkan gas dapat terbakar seperti gas metana, disiapkan tabung tahan gas untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan.

Teknologi Pengolahan Air Rembesan
Pada saat dilakukan penimbunan, kualitas air rembesan (lindih) sangat dipengaruhi oleh karakteristik sampah yang ditimbun, skala tanah timbunan, kedalamannya, kondisi iklim, konstruksi timbunan dan sebagainya. Memang ini merupakan pengolahan yang disesuaikan dengan standar kapasitas buangan yang mengikuti lokasi, tetapi proses awal/ penyesuaian, proses biologi dan proses kimiawi menjadi bagian utama dalam pengolahan lindih yang dihasilkan, yang setelah diolah dikirim ke lokasi penimbunan.

PENUTUP
Teknologi pengolahan sampah telah diperkenalkan dengan menintikberatkan pada teknologi pembakaran yang paling banyak diadopsi. Teknologi pengolahan sampah, merupakan teknologi yang keberadaannya dirasakan mutlak untuk menjaga agar lingkungan hidup lebih baik, dengan mengolah sampah yang dihasilkan dari rumah tangga serta dari aktivitas industry. Idealnya, agar dapat dikembangkan teknologi pengolahan sampah yang dengan itu dapat menekan konsumsi sumber daya alam serta meringankan beban lingkungan

DAFTAR PUSTAKA
Bahan Seminar Teknologi Lingkungan, Penyelenggara : Steering Committee Akselerasi Pertukaran Teknologi Lingkungan (oleh Kawasaki Juko, Co. Ltd.)

Entri Populer