Ikan di Laut Tercemar Indonesia

Ikan di Laut Tercemar Indonesia
Sumber Ikan Laut yang Merana

Dekan FEMA IPB Dr. Arif Satria, Prima Gandhi HMI Bogor, Maafkanlah, Marissa Haque & Ikang Fawzi

Dekan FEMA IPB Dr. Arif Satria, Prima Gandhi HMI Bogor, Maafkanlah, Marissa Haque & Ikang Fawzi
Dekan FEMA IPB Dr. Arif Satria, Prima Gandhi HMI Bogor, Maafkanlah, Marissa Haque & Ikang Fawzi, Doktoral di IPB

Total Tayangan Halaman

Riset Pencemaran Lingkungan Hidup di Buyat, Sulawesi Utara

Kebun Raya Bali

Kebun Raya Bali
SDALH Marissa Haque-Kebun Raya Bali

Rabu, 19 Juni 2013

Alhamdulillah Terimakasih KPK Tercinta: Ruzli Zainal Pelaku Intelektual Illegal Logging Provinisi Riau

SUJUD SYUKURKU
 

Alhamdulillah penelitianku tidak sia-saia Ya Allah...
Pencopotan Gubernur Ruzli Zainal Tinggal Tunggu Registrasi - Tribunnews.com http://www.tribunnews.com/2013/06/20/pencopotan-gubernur-ruzli-zainal-tinggal-tunggu-registrasi via @tribunnews


Gubernur Riau, Rusli Zainal, menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). KPK resmi menahan Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap PON Riau serta kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 



Tribunnews.com, Jakarta — Tersangka kasus dugaan korupsi PON Riau, Rusli Zainal, akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Riau pekan depan. Pencopotan Rusli saat ini masih menunggu surat registrasi yang mencantumkan status Rusli sudah menjadi terdakwa.

"Kalau sudah berhalangan permanen maka akan kita nonaktifkan. Mudah-mudahan seminggu lagi sudah keluar nomor registrasinya," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen, Rabu (19/6/2013).

Saat ini, Rusli masih menjabat sebagai Gubernur Riau. Dia juga adalah Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif. Rusli ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa selama enam jam lebih pada Jumat (14/6/2013). Selama ditahan oleh KPK, tugas pemerintahan yang diemban Rusli dilakukan oleh wakilnya.

"Sudah ada aturan kalau gubernur berhalangan, maka wakil melakukan tugas. Ini kan dianggap halangan sementara, maka dijalankan oleh wakilnya," kata Gamawan.

Adapun Rusli ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu-hutan tanaman industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau. Selain tersangka dalam kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu-hutan tanaman industri (IUPHHTI) itu, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap terkait pembangunan arena PON Riau.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian IUPHHTI di Siak dan Pelalawan ini, KPK menyangka Rusli melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang disangkakan ini merupakan pasal penyalahgunaan wewenang selaku penyelenggara negara.

Alhamdulillah Terimakasih KPK Tercinta: Ruzli Zainal Pelaku Intelektual Illegal Logging Provinisi Riau

Entri Populer